REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi akhirnya memiliki Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 di Asrama Polisi Polres Sukabumi Kota. Keberadaan sarana ini untuk menekan angka kematian dan kasus baru Covid-19.
Peresmian Asrama Polisi Presisi Polres Sukabumi Kota yang untuk sementara dijadikan Pusat Isolasi Mandiri dilakukan unsur Forkopimda yakni Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Kepala Kejari Kota Sukabumi Taufan Zakaria, dan perwakilan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. '' Alhamdulillah kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Sukabumi Kota yang mempersilahkan asrama polisi yang baru selesai dibangun untuk sementara waktu digunakan pusat isolasi mandiri bagi warga yang membutuhkan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Dengan jumlah tempat tidur sebanyak 42 unit dan bangunan yang refresentatif. Harapannya dengan pusat Isoman Covid-19 ini kata Fahmi, maka angka kematian semakin berkurang dan angka kesembuhan meningkat serta menekan kasus baru di Kota Sukabumi.
Keberadaan pusat Isoman Covid-19 ini penting di saat kasus Covid masih tinggi da Sukabumi masuk PPKM Level 4. Di mana salah satu persyaratan yang dibutuhkan adanya pusat isolasi mandiri.
Fahmi mengatakan untuk bisa masuk ke pusat isolasi ini harus memenuhi kriteria tersendiri seperti bergejala mengarah sedang dan sebelum ditangani di rumah sakit. Di pusat isolasi juga disediakan petugas kesehatan yang berjaga.
Harapannya ada peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan perguruan tinggi dalam mendukung ketersediaan tenaga kesehatan penanganan Covid-19.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, dalam rangka antisipasi penanganan Covid-19, maka polres bekerjasama dengan Pemkot menetapkan asrama polri digunakan pusat isolasi Covid-19. Sehingga dapat berperan dalam menangani warga yang Covid-19. Forkopimda kata Sumarni mendorong seluruh warga Kota Sukabumi harus berjuang lawan Covid-19 dengan patuh prokes dan mengikuti vaksinasi.