Jumat 23 Jul 2021 12:03 WIB

Kementerian PANRB Bagi Sistem Kerja ASN Selama PPKM

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat

Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dengan menggunakan masker di Kantor Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten Klaten memberlakukan aktivitas kerja ASN selama 5,5 jam di kantor untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dengan menggunakan masker di Kantor Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten Klaten memberlakukan aktivitas kerja ASN selama 5,5 jam di kantor untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. 

Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen, dan penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen. 

"WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (23/7).

Sedangkan selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota. Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.

"Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai," tulis surat edaran tersebut.

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai. SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19

Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. "Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan," tutur surat tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement