REPUBLIKA.CO.ID, SORONG- Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat mengungkap pelaku pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Keterangan ini disampaikan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan.
Dia menjelaskan, kasus pertama terungkap pada 12 Juli 2021 di Bandara DEO Sorong. "Dua orang tersangka yakni berinisial S dan I membuat hasil tes ucap Covid-19 dan kartu vaksin palsu untuk dibisniskan seharga Rp 800 ribu," terang Ary, Kamis (22/7).
Kemudian pada 18 Juli 2021, personel Satgas Gakkum Polres Sorong Kota juga mengungkap dua penjual kartu vaksin Covid-19 palsu berinisial Z dan T. Dia menjelaskan kedua pelaku S dan I di kasus pertama pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dengan ancaman pidana 14 tahun.
Sedangkan dua pelaku Z dan T pada kasus kedua perihal jual beli kartu vaksin palsu dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memastikan apakah masih ada pelaku yang lain yang juga terlibat bersama empat pelaku yang sudah diamankan," jelas Ary.