REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran yang meminta para aparatur sipil negara (ASN) tidak bepergian ke luar daerah. Surat edaran itu berlaku sejak dikeluarkannya pada Kamis (22/7) hingga ditetapkan kebijakan selanjutnya.
Ibnu Sina menyampaikan, surat edaran menetapkan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional. "Namun ini bukan mutlak bagi semuanya, ada pengecualian bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan yang penting. Yakni, dengan mengantongi izin dari atasan," katanya setelah menetapkan status PPKM level 2 di wilayahnya.
Meski demikian, ASN yang dibolehkan bepergian itu harus menyesuaikan daerah yang dituju, yakni melihat zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas. Artinya, tidak boleh ke daerah yang zona merah apalagi sudah zona hitam.
Demikian juga untuk cuti, ada pengecualian bagi ASN yang harus cuti melahirkan, sakit atau alasan penting yang bisa dimaklumi. Jika ada ASN melanggar ketentuan ini, dipastikan akan diberi sanksi disiplin sebagaimana PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Saat ini, Kota Banjarmasin sedang melakukan kewaspadaan tingkat tinggi dari penyebaran Covid-19. Sebab, penambahan kasus terus naik signifikan, bahkan pada hari Kamis, bertambah 245 kasus.
Hingga kini, total kasus di Kota Banjarmasin mencapai 10.937, sembuh sebanyak 9.353 orang, meninggal dunia 222 orang. Dengan demikian, kasus aktif di Banjarmasin mencapai 1.362 orang.