REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menargetkan penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat diselesaikan sebelum berakhirnya PPKM level 4 yakni sebelum 25 Juli 2021. Hingga saat ini, sudah ada beberapa bantuan yang mulai disalurkan ke masyarakat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya juga masih melakukan penyisiran terhadap beberapa data penerima bansos ini. Penyisiran dilakukan agar tidak ada data ganda penerima bansos.
"Sebab data yang akan memperoleh bantuan meliputi penerima bantuan melalui data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, KSJPS (Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial) dalam SIM Pemberdayaan sedang kita sisir," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/7).
Heroe menyebut, lebih dari 36 ribu data penerima bansos yang sudah masuk di DTKS Kemensos dan KSJPS Pemerintah Kota Yogyakarta. Sehingga, pemisahan data pun dilakukan agar tidak terjadi double, termasuk tata cara penyaluran bantuan juga dikoordinasikan agar dipercepat.
"Nanti disisir lagi berapa yang dapat PKH (Program Keluarga Harapan), bansos dan sembako, serta bansos dari APBD Kota. Masih ada bantuan beras 6.000 (paket) lewat Pemkot dan 2.600 lewat TNI-Polri," ujar Heroe.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, pihaknya akan melakukan refocusing anggaran APBD dan dana keistimewaan (danais). Hal ini dilakukan dengan realokasi anggaran untuk bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 dan PPKM darurat.
"Refocusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan sebagai dampak pandemi Covid-19, serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (21/7).
Sultan mengatakan, pihaknya juga akan mempercepat penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat. Bantuan sosial ini diberikan bagi mereka yang terdampak PPKM darurat dan perpanjangan PPKM darurat yang diubah menjadi PPKM level 3 dan 4 untuk DIY.
PPKM level 3 di DIY berlaku di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul. Namun, PPKM level 4 berlaku di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta."(Bantuan sosial) Baik berupa uang, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penyaluran bantuan sosial untuk warga yang terdampak PPKM darurat maupun PPKM level 3 dan 4 di DIY. Anggaran dari APBD dimungkinkan akan dilakukan perubahan untuk menyalurkan bantuan bagi warga terdampak.
"Supaya ada kesamaan pendataan dan tidak ada duplikasi, kami koordinasi dengan kabupaten/kota untuk bisa mengirimkan data mereka yang berhak tapi belum mendapatkan, serta siapa yang sudah mendapatkan. Tentu ini jadi dasar kita, kalau memang ada yang berhak tapi belum mendapatkan tentu nanti akan kita alokasikan anggaran baik dari APBD maupun anggaran di kabupaten/kota," kata Aji.