Kamis 22 Jul 2021 14:25 WIB

Polda Sumsel Tutup Celah Permainan Perdagangan Obat

Tim Polda diturunkan sebulan ini cukup efektif menekan penimbunan obat dan oksigen.

Petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan peralatan medis di rumah sehat COVID-19 wisma atlet tower 8, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/5/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mejadikan wisma atlet tower 8, Jakabaring Sport City (JSC) sebagai tempat isolasi dan pengobatan pasien COVID-19 sebagai langkah untuk mengantisipasi tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di Kota Palembang yang hampir menyentuh 70 persen.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan peralatan medis di rumah sehat COVID-19 wisma atlet tower 8, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/5/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mejadikan wisma atlet tower 8, Jakabaring Sport City (JSC) sebagai tempat isolasi dan pengobatan pasien COVID-19 sebagai langkah untuk mengantisipasi tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di Kota Palembang yang hampir menyentuh 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya meningkatkan pengawasan perdagangan obat dan oksigen di pasaran menghadapi kondisi peningkatan permintaan masyarakat terhadap barang tersebut seiring terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini.

"Tim yang diturunkan sejak sebulan terakhir cukup efektif terbukti tidak ditemukan aksi penimbunan obat dan oksigen. Meskipun demikian kegiatan pengawasan akan lebih ditingkat agar benar-benar menutup celah peluang permainan perdagangan barang tersebut," kata Kapolda Sumsel Irjen Polisi Eko Indra Heri S, Kamis (22/7).

Dia menjelaskan, untuk melakukan pengawasan itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan jajaran diperintahkan intensif turun ke apotek, distributor perusahaan farmasi dan dua pabrik oksigen medis di Sumsel.

Melalui upaya tersebut, alhamdulillah hingga sekarang ini tidak ditemukan permainan atau aksi penimbunan barang tersebut dan kenaikan harga obat-obatan di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET), ujarnya.

Menurut dia, tim diperintahkan melakukan pengawasan untuk memastikan stok obat dan oksigen tersedia dalam jumlah cukup banyak dan tidak mengalami lonjakan harga di luar batas kewajaran.

Dalam kondisi lonjakan kasus positif Covid-19 di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, permintaan oksigen dan obat yang dapat mengatasi virus tersebut meningkat. Dengan meningkatkan operasi kepolisian, diharapkan bisa diantisipasi terjadi kelangkaan dan permainan harga yang dapat membebani masyarakat.

Jika ada pengusaha atau siapa pun yang terbukti melakukan permainan harga, penimbunan obat dan oksigen, akan ditindak sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi HET obat, tutur Kapolda Sumsel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement