REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mencatat ada 1.722 pelanggaran yang dikenai sanksi.
Pelanggaran yang ditemui di antaranya individu yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah, rumah makan atau restoran yang melewati batas jam operasional, serta menyediakan makan di tempat atau dine in.
“Sesuai aturan PPKM Jawa dan Bali, rumah makan hanya boleh menerima pesanan online, pesan antar dan dibawa pulang. Sementara tidak boleh ada makan di tempat guna meminimalisir penyebaran Covid-19, namun masih didapati rumah makan yang menyediakan makan di tempat sehingga perlu ada penegakan aturan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetya dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/7).
Agus menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran ditemui lewat operasi PPKM di 13 kecamatan se-Kota Tangerang yang digalakkan. Para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran, baik bagi perorangan maupun pelaku usaha.
Di antaranya beberapa pelanggaran yang terdata, ada 14 pelaku usaha yang mendapatkan tindakan penyegelan, 27 pelaku usaha yang terkena penyitaan barang, serta 98 pelaku usaha yang mendapat denda administratif karena tidak mematuhi jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat.
Sementara itu, untuk sanksi perorangan, terdapat 63 pelanggar yang mendapat sanksi kerja sosial dan 35 pelanggar yang dikenai denda administratif lantaran tidak menggunakan masker selama di luar rumah.
“Sanksi diberikan secara bertahap yang dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan barang untuk sanksi perorangan dan tambahan penyegelan untuk sanksi pelaku usaha,” terangnya.
Agus mengeklaim dengan diadakannya operasi secara rutin, masyarakat semakin memahami aturan-aturan yang diberlakukan oleh Pemkot Tangerang. Dia berharap kepatuhan masyarakat terhadap sejumlah aturan dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
Pada perpanjangan PPKM darurat atau yang sekarang disebut PPKM level 4, pihaknya terus menggencarkan operasi penegakan aturan. Aturan anyar itu berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli 2021.