Kamis 22 Jul 2021 00:35 WIB

PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Airlangga: Sesuai WHO

Level PPKM didasarkan atas level tranmisi dan kapasitas respons.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengganti istilah  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pergantian istilah itu disesuaikan arahan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Terkait level apa yang diarahkan oleh WHO, kita menggunakan dua level. Level tranmisi dan kapasitas respon, kita lihat dari segi level," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Baca Juga

Ia melanjutkan, level 4 tersebut merupakan transmisi dan kapasitas respon yang belum memadai san perlu diperbaiki. Sekaligus mempertimbangkan jumlah kasus harian.

"Kasus  konfitmasi level 4 misalnya, di atas 150 ribu lebih penduduk. Tentu kita melihat kemampuan terbatas dan mendoromg kontak tracing serta bed occupancy-nya apabila ada kriteria tersebut dan kita masukan ke level 4," jelas dia.

Airlangga menambahkan, penerapan pembatasan masyarakat berbasis PPKM ini terkoordinasi dan terintegrasi pusat serta daerah. "Ini beberapa persoalan dan aglomerasi penangan pandemi ini wilayah admintsrasi dan wilayah penyebaran wilayah aglomerasi penting ditangani bersama dan cara penangananya," tuturnya.

Dari level 4, kata dia, suatu daerah bisa turun ke level 3, level 2, maupun level 1 tergantung kondisi di lapangan. "Kriteria yang jelas dan jumlah target, serta penting me-monitoring tracing varian delta ini di beberapa daerah, jumlah testing disesuaikan jumlah penduduk," kata Airlangga.

Dirinya menuturkan, saat ini masih terjadi peningkatan kasus Covid-19. Hanya saja mulai terjadi penurunan dibandingkan kasus harian beberapa waktu lalu.

Maka, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan itu diterapkan di sekitar 120 kota/kabupaten di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement