Kamis 22 Jul 2021 03:54 WIB

PHRI: Pemerintah Belum Lunasi Tagihan Hotel untuk Isolasi

Pemerintah masih memproses pembayaran tagihan dari hotel sebesar Rp196 miliar

Pengendara motor melintasi Hotel The Sultan yang tutup sementara di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan sampai dengan Senin (6/4/2020) tercatat sudah ada 1.226 hotel di Indonesia tutup akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pengendara motor melintasi Hotel The Sultan yang tutup sementara di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan sampai dengan Senin (6/4/2020) tercatat sudah ada 1.226 hotel di Indonesia tutup akibat pandemi virus Corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah masih memproses pembayaran tagihan dari hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 sebesar Rp196 miliar.

Menurut dia, saat ini pembayaran tagihan tersebut sedang menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Tagihan itu masuk dalam alokasi anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang pertama kali mengajukan bantuan kepada hotel di daerah.

Ia mengharapkan kedepannya ada pola pembayaran yang lebih cepat dan lebih baik sehingga para pelaku usaha tidak perlu menunggu pencairan dana terlalu lama, apabila kerja sama ini dilanjutkan.

"Untuk beberapa daerah seperti di Bandung, ada untuk isolasi mandiri yang dibayar pemerintah, pemerintah provinsinya membayar 50 persen dahulu kalau enggak salah, kemudian pembayaran dua minggu sekali," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7).

Ia menjelaskan, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel mulai berkurang. Kebanyakan pasien memilih melakukan isolasi mandiri di rumah karena sudah mampu mengantisipasi kebutuhan perawatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketum PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakantingkat hunian atau okupansi kamar hotel selama PPKM hanya mencapai rata-rata delapanpersen. Kondisi itu membuat pengusaha menggaji karyawan secara harian.

"Kami sudah komunikasi baik dengan karyawan sama seperti tahun lalu. Jadi gajian bulanan kami ubah setiap 26 harian. Mereka masuk berdasarkan absensi dan dibayar harian, itu sudah usaha maksimal,"kata Yuno.

Kebijakan ini juga diterapkan oleh hotel-hotel di luar wilayah Jawa dan Bali yang tak terdampak langsung PPKM, tetapi mengalami pengurangan pelanggan yang cukup besar dari kedua wilayah tersebut. Sementara itu, rata-rata penjualan pelaku usaha restoran hanya mencapai 10 persen dari sebelum Covid-19 selama PPKM.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM sampai 26 Juli 2021. Apabila kemudian tren kasus positif Covid-19 menurun, Presiden Jokowi mengatakan akan melakukan pelonggaran secara bertahap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement