Rabu 21 Jul 2021 16:22 WIB

Sikap Tegas KSAL Hadapi Potensi LGBT di TNI Diapresiasi

KSAL akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat LGBT

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, akan bertindak tegas terhadap potensi LGBT di TNI.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, akan bertindak tegas terhadap potensi LGBT di TNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sikap tegas terhadap potensi keberadaan lesbian, gay, bioseks, dan transgender (LGBT) di tubuh TNI yang ditunjukkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mendapat dukungan. 

Pernyataan KSAL disampaikan saat memberikan pembekalan kepada Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) ke-66, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono akan memecat bagi prajurit yang terlibat dalam pelanggaran moral LGBT.  

Baca Juga

"Karena LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara," katanya.  

Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta meminta lembaga TNI selalu waspada, dan mendeteksi dini untuk mecegah LGBT masuk TNI. Karena petunjuk dari Panglima TNI dan aturan UU TNI sudah jelas. 

"Maka harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu, lebih baik cegah sejak dini," ujar Stanislaus Riyanta, kepada Republika.co.id, Rabu (21/7).   

Stanislaus menyebut, LGBT perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma di Indonesia. Oleh karena itu, siapapun pimpinan TNI yang mengetahui ada perilaku menyimpang prajuritnya sudah pasti akan mengambil tindakan. Apalagi tindakan tegas itu untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga perilaku menyimpang tersebut tidak menyebar.   

"Kalau soal tegas menghukum itu kan hal yang normatif. Semua kepala staf pasti bisa dan berani. Tetapi bagaimana tindakan pimpinan untuk mencegah supaya LGBT tidak terjadi di lingkungan TNI itu lebih penting," paparnya. 

Untuk mencegah penyebaran pengaruh LBGT, sambung Stanislaus, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan LGBT merupakan "salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit." 

Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai "tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI". 

Untuk mencegah pengaruh LGBT, semua Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat terutama pada pemeriksaan psikologis, dan menciptakan dan mengawasi kehidupan prajurit secara berjenjang agar terhindar dari perilaku menyimpang.  

"Perlu kerjasama seluruh pimpinan hingga tingkat unit terkecil untuk mencermati dan segera melaporkan untuk segera ditindaklanjuti jika ada indikasi (LGBT) tersebut," kata dia. 

Terkait persidangan kasus LGBT di TNI AL yang saat ini masih berlangsung dan menjelang vonis di tingkat Peradilan Pertama. Stanislaus berharap agar kasus tersebut tidak ditutup-turupi atau disembunyikan. Apapun penyimpangan tersebut merupakan bentuk kemerosotan akhlak dan harus segera dibenahi secara menyeluruh. 

"Sudah kewajiban kepala staf untuk mengikuti kebijakan Panglima TNI dan UU TNI. Jadi bukan KSAL saja tetapi KSAU dan KSAD selaku pembina masing-masing matra pasti akan melakukan itu (sanksi tegas terhadap prajurit berperilaku LGBT)," kata dia. 

Dia mengatakan, konsistensi pelanggaran hukum asusila memang harusnya ditegakkan dan dilakukan oleh setiap kepala staf tiga matra TNI. Tindakan tegas sekaligus juga menunjukan integritas pribadi selaku pemimpin. 

Saat memberi pembekalan kepada Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) ke-66 di Indoor Sport Kesatrian Akademi Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/6/2021) lalu, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, mengatakan sanksi terhadap prajurit yang terpengaruh LGBT adalah pemecatan dari kedinasan.  

Yudo mengatakan degradasi moral secara nyata memang tengah terjadi di kalangan generasi muda. Apalagi mereka kata dia termasuk kaum yang sangat rentan dengan pengaruh global.

"Gerakan kaum LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara. Hal ini merupakan ancaman moral yang belakangan harus dihadapi," kata Yudo. 

Selain pelanggaran moral LGBT, ancaman pemecatan kedinasan juga diberikan Yudo bagi prajurit yang mental juangnya tidak sesuai dengan ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut, dan Hree Dharma Shanty. 

Selain itu menurut Yudo, masuknya paham radikalisme dan ekstrimisme ke kalangan masyarakat saat ini juga cukup mengkhawatirkan terlebih di lingkungan TNI yang merupakan alat negara. "Generasi penerus TNI AL ke depan, tantangan dan beban tugas akan semakin berat, kompleks, dan dinamis," kata dia.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement