REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution mengajukan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD setempat.
"Pemerintah Kota Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL karena merupakan bagian dari penataan ruang demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan," kata Bobby.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim. Wali Kota mengatakan penetapan zonasi PKL diperlukan untuk memberikan payung hukum atas pemberdayaan PKL.
Pemberdayaan PKL, kata dia, sangat selaras dengan kondisi faktual dan perkembangan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih, tertib, dan kota wisata. "Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang di Pasal 28 c yang disebutkan bahwa tata ruang harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal," kata Bobby.
Usai membacakan nota pengantar, Wali Kota menyerahkan Nota Pengantar Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL kepada pimpinan rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim mengatakan agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi terkait Ranperda akan digelar pekan depan. "Pemandangan umum fraksi di DPRD Kota Medan terhadap Ranperda akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021," kata dia.