Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyebutkan, terdapat sekitar lima juta pedagang pasar atau 43 persen dari 12 juta pedagang tradisional di seluruh Indonesia terpaksa tutup. Hal itu akibat sepinya permintaan sehingga minim pembeli akibat pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Kajian Penelitian dan Pengembanan Ikappi, Badrussalam, mengatakan, sekitar 6,7 juta pedagang atau 57 persen sisanya masih dapat beroperasi. "Akan tetapi, para pedagang ini sudah mengalami penurunan pendapatan sekitar 70-90 persen dari keadaan normal," kata Badrussalam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7).
Situasi tersebut tidak terlepas dari kebijakan PPKM Darurat yang sudah diterapkan hampir satu bulan. Situasi itu berdampak serius pada pedagang pasar tradisional yang berkontribusi dalam ketahanan ekonomi nasional.
Seiring dengan situasi usaha pasar yang nyaris kolaps, kata dia, pandemi juga berimbas pada kondisi kesehatan para pedagang pasar. Ikappi mencatat, terdapat 1.998 kasus pedagang pasar yang dinyatakan positif Covid-19 yang tersebar di 333 pasar.
Hingga saat ini, jumlah tersebut berpotensi bertambah dan perlu penanganan serius agar tidak memperparah keadaan dalam aktivitas di pasar tradisional.
"Ikappi memohon dan mengajak para pihak untuk bahu membahu menyelesaikan hal ini. Kepada pemerintah kami mohon agar pemberlakukan PPKM darurat di evaluasi secara seksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi," ujar dia.
Adapun, terkait upaya menjaga kesehatan para pedagang pasar serta mendukung kekebalan komunal, ia menyampaikan, Ikappi bersama Polri telah melaksanakan dan akan menggencarkan vaksinasi bagi pegadang pasar. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat merasa aman saat berbelanja ke pasar.
Akan tetapi, lantaran Polri hanya menyediakan vaksin, Badrussalam memohon kepada para pihak yang peduli, terutama perusahaan yang selama ini produknya beredar di pasar agar dapat menyalurkan dana CSR nya untuk membiayai pelaksanaan vaksinasi bagi pedagang pasar.
"Begitupun untuk para tenaga kesehatan, diharapkan bisa bergabung dan membantu program vaksinasi para pedagang pasar dengan menjadi relawan tenaga kesehatan vaksinasi pedagang pasar," tuturnya.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada, Riris Andono Ahmad, menilai keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat di Jawa-Bali sudah tepat. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam, Riris Andono Ahmad meminta semua kalangan masyarakat harus mendukung keputusan tersebut, agar kasus harian Covid-19 bisa turun sesuai target.
Ia menambahkan PPKM Darurat jilid pertama pada 3-20 Juli, belum berhasil menurunkan kasus harian. Pemerintah sendiri menargetkan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus Covid-19 hingga menjadi 10 ribu per hari.
"Kalau belum turun, kan harus diperpanjang. Kalau memang mau turun sampai targetnya 10 ribu kasus covid harian," katanya.
Riris mengatakan, PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak siginifikan karena masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitas. Karena itu, dia menyarankan agar sebagian besar atau 70 persen masyarakat tetap di rumah masing-masing selama PPKM Darurat.
"Itu baru kemudian akan ada penurunan signifikan," katanya. Menurut dia, sebagian masyarakat resisten dengan PPKM Darurat dengan menganggap kebijakan itu tidak efektif. Pandangan seperti itu harus diubah agar PPKM Darurat berhasil menurunkan kasus harian Covid-19.
"Padahal bukan PPKM-nya yang tidak efektif," tuturnya.
Ia berpendapat PPKM Darurat tidak berjalan sesuai rencana karena pemerintah daerah belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing. Ke depan, lanjut dia, pemerintah perlu menegakkan aturan secara konsisten. Menurut Riris, aturan PPKM Darurat yang pemerintah pusat buat sudah sangat jelas, sehingga seharusnya pemerintah daerah tidak bingung lagi menegakkannya.
"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," ujarnya.
Riris mengatakan sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat. Negara lain pun menerapkan sanksi denda agar kebijakan pembatasan masyarakat efektif. Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda karena itu bisa jadi masalah baru.