Rabu 21 Jul 2021 05:50 WIB

PPKM Darurat, Kemenkes Perkuat Layanan Rumah Sakit

Kemenkes perlu memastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 bagi penyembuhan pasien.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) fokus pada strategi memperkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam merespons perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. (Foto: Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi)
Foto: Dok Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) fokus pada strategi memperkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam merespons perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. (Foto: Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) fokus pada strategi memperkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam merespons perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. "Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/7) malam.

Menurut Siti Nadia, Kemenkes perlu memastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit. Upaya memperkuat pelayanan di rumah sakit juga dilakukan Kemenkes melalui penyediaan oksigen yang mencukupi bagi pasien yang membutuhkan.

Baca Juga

Siti Nadia menambahkan Kemenkes juga terus mendorong peran rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus COVID-19 di masyarakat. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang penetapan PPKM Darurat Jawa-Bali, target testing setiap kabupaten/kota untuk positivity rate kurang dari 5 persen, maka rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per pekan.

Untuk daerah dengan positivity rate 5-15 persen, maka rasio tesnya adalah 5 per 1.000 penduduk per pekan. Untuk daerah dengan positivity rate 15-25 persen, rasio test adalah 10 per 1.000 penduduk per pekan. 

Daerah dengan positivity rate lebih dari 25 persen atau lebih, ratio test adalah 15 per 1.000 penduduk per pekan. Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement