REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa bersilaturahmi dengan keluarga pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, meski masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaralat (PPKM) Darurat. Fasilitas kunjungan keluarga pada Hari Raya Idul Adha kali ini dilakukan secara daring.
"Jadwal kunjungan keluarga tahanan dilaksanakan secara daring (online) dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/7).
Ali mengaku, aturan kunjungan para tahanan tersebut mengacu pada PPKM Darurat dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Sementara untuk jadwal ibadah Salat Iduladha, kata Ali, dimulai pukul 06.00 WIB- 07.00 WIB dan dilaksanakan di hunian rutan masing-masing.
Untuk menghindari kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan orang, Cabang Rutan KPK tidak memfasilitasi kegiatan makan bersama di ruang tatap muka. "Namun, dipersilakan dilakukan di dalam hunian sel tahanan masing-masing," ucap Ali.
Sebelumnya, Rutan KPK kembali memberlakukan kunjungan secara daring untuk para tahanan sejak 18 Juni 2021. Layanan kunjungan untuk tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) dihentikan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari Senin dan Kamis. Selanjutnya, layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.