Selasa 20 Jul 2021 15:12 WIB

Masjid Raya Bogor Tiadakan Shalat Id dan Potong Hewan Qurban

DKM Masjid Raya Bogor menyebut pemotongan hewan Qurban dialihkan ke RPH

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana pemotongan hewan qurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (20/7)DKM Masjid Raya Bogor menyebut pemotongan hewan Qurban dialihkan ke RPH
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Suasana pemotongan hewan qurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (20/7)DKM Masjid Raya Bogor menyebut pemotongan hewan Qurban dialihkan ke RPH

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Masjid Raya Bogor, di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor meniadakan sholat Idul Adha tahun ini. Peniadaan sholat Id tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui surat edaran (SE) Wali Kota Bogor.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Kota Bogor, Ahmad Fathoni mengatakan, peniadaan sholat Idul Adha di Masjid Raya Bogor merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap pemerintah dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.

"Ini adalah salah satu bentuk support kami untuk pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi," kata Fathoni melalui telepon selulernya, Selasa (20/7).

Tak hanya meniadakan sholat Idul Adha, Fathoni mengatakan, Masjid Raya Bogor juga meniadakan pemotongan hewan qurban. Biasanya, pemotongan hewan qurban dilakukan di halaman masjid.

Dia menuturkan, pelaksanaan pemotongan hewan qurban tahun ini dialihkan ke Rumah Potong Hewan (RPH). "Pemotongan hewan kurban juga kami alihkan ke RPH sesuai anjuran pemerintah. Jadi di tahun ini kegiatan keagamaan di Masjid Raya Kota kami tiadakan sementara, khawatir menjadi klaster penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Diketahui, Pemkot Bogor secara resmi melarang pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha tahun ini. Baik di masjid maupun musola yang dikelola pemerintah, maupun yang dikelola oleh masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pelarangan Salat Idul Adha tersebut, termaktub dalam surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor.

"Dalam poin C Nomor 2 di surat tersebut dijelaskan, Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha di Masjid maupun Mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement