Selasa 20 Jul 2021 05:50 WIB

Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Idul Adha

Pada 19-25 Juli 2021 diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor memeriksa dokumen perjalanan pengendara saat melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat  Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan kendaraan selain plat (F) akan diputar balik.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor memeriksa dokumen perjalanan pengendara saat melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan kendaraan selain plat (F) akan diputar balik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan regulasi pembatasan  pergerakan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 2021 yang berlaku hari ini (20/4). Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/7) malam. 

 

Budi menjelaskan, selama masa libur Idul Adha 2021 pada 19-25 Juli 2021 diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun, kata Budi, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperbolehkan melakukan perjalanan. 

 

Dia mengatakan yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang. Begitu juga dengan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

 

Budi menegaskan, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. 

 

Dia menambahkan, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik. Kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. 

 

Bagi para pekerja yang akan keluar daerah, Budi mengatakn wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.

 

"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” tutur Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement