REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polres Lampung Selatan menangkap dua orang, salah satunya oknum aparatur sipil negara (ASN) pelaku pungutan liar dengan modus meminta keterangan hasil rapid test antigen terhadap penumpang bus saat akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Banten.
"Dua tersangka yang aksinya sempat viral di media sosial itu, tidak lama berhasil kami tangkap," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Dua oknum pelaku pungli tersebut bernama Afrianto dan Budi Riski. Afrianto merupakan seorang oknum ASN di instansi pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan satu oknum lainnya bernama Budi Riski yang merupakan seorang pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni. "Tersangka Afrianto ini diperbantukan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada masa PPKM Darurat," kata dia.
Edwin menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku tersebut dengan cara meminta sejumlah uang kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen, agar dapat melewati pos penyekatan.
"Mereka meminta uang sebesar Rp 100 ribu, maka dianggap sudah memiliki surat rapid test antigen," kata dia lagi.
Tersangka Budi bertugas untuk berkoordinasi dengan sopir bus dan penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antigen. Kemudian tersangka Afrianto bertugas meloloskan mobil bus di Bakauheni dari pemeriksaan petugas setempat.
"Saat tersangka Budi tahu ada yang tidak membawa keterangan rapid test antigen, kemudian ia berkomunikasi dengan Afrianto dan sepakat keduanya untuk melewatkan bus tersebut," kata dia.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksinya pada hari itu saja. Mereka telah melakukan pungli terhadap empat bus di Pelabuhan Bakauheni dengan mendapatkan total uang sebesar Rp 1,3 juta.
"Saat penangkapan kami hanya mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu, sisanya telah mereka pakai untuk kebutuhan mereka. Kami juga masih kembangkan apakah mereka sebelumnya telah melakukan aksi pungli terhadap bus lainnya," katanya lagi.