Sabtu 17 Jul 2021 23:29 WIB

Satgas Tutup Seluruh Tempat Wisata Jawa-Bali Sampai 25 Juli

Satgas keluarkan Surat Edaran pelarangan pembukaan tempat wisata untuk cegah Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.  Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.
Foto:

Surat Edaran ini juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha. Kegiatan peribadatan/keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing. 

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.  Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata maka dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Satgas meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media untuk dapat melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.

Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan, pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual.

“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerjasama yang baik kepada sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat, otoritas penyelenggara transportasi, maupun unsur masyarakat lainnya. Pastikan semua suportif dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap humanis, sopan santun tetap harus diutamakan” pungkas Wiku.

 

Sementara itu Kakorlantas sudah mendiridkan pos dan lokasi penyekatan dengan pola ring1, 2, 3 baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kecamatan. Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan. “Menjelang Idul Adha ini kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1.038 pos,”ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement