Sabtu 17 Jul 2021 13:17 WIB

Pajak, Spirit Ekonomi Syariah, dan Solusi Atasi Krisis

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang sangat serius.

Agung Wijayanto, Presiden Direktur Laznas LMI
Foto:

Sementara itu, kalau kita cermati kondisi secara makro di tanah air juga tidak kalah mengkhawatirkan. Sesuai data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan RI melalui situs websitenya, disebutkan bahwa realisasi pendapatan negara di APBN 2020 hanya mencapai Rp1.633,6 triliun (96,1% dari target Perpres 72/2020).

Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2019, realisasi pendapatan negara tahun 2020 tersebut terkontraksi (tumbuh negatif) sebesar -16,7%. Untuk penerimaan perpajakan yang menjadi penopang utama penerimaan APBN juga mengkonfirmasi kondisi makro tersebut.  

Direktorat Jenderal Pajak melalui situsnya website-nya telah melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2020 hanya sebesar Rp 1.070 triliun (terkontraksi sebesar 19,7% dibandingkan realisasi pada tahun 2019 yang mencapai Rp 1.332,7 triliun). Kondisi berat seperti sekarang ini tentu saja tidak cukup kalau sekedar diratapi, akan lebih baik tentunya jika seluruh anak bangsa terus bahu membahu saling bergotong royong untuk mencoba keluar dari krisis yang saat ini terjadi. 

Salah satu solusi yang layak disampaikan kepada pemerintah adalah bagaimana menambah sumber-sumber penerimaan negara yang akan secara signifikan dapat menutup defisit anggaran penerimaan dan belanja negara. Pajak sebagai salah satu instrumen yang legal dan konstitusional masih akan menjadi penyelamat keuangan negara kedepan dengan catatan bisa secara tepat menentukan perluasan subjek maupun objek pajaknya. Sudah saatnya untuk mulai menghadirkan atau memberlakukan selain pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang selama ini menjadi penentu utama penerimaan pajak.

Dalam Islam, diskursus tentang keuangan publik dan pajak (kebijakan fiskal)  telah dijadikan sebagai kajian yang intens dan berkelanjutan. Pengelolaan keuangan publik dalam Islam telah lama dipraktikkan, dari masa Baginda Nabi Muhammad SAW hingga masa al-Khulafau Rasyidin yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para ulama setelahnya.  

Kebijakan Fiskal dimaknai sebagai langkah pemerintah untuk membuat berbagai regulasi dan mekanisme dalam sistem perpajakan atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan goverment expenditure).  Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu instrumen guna mencapai tujuan syariah seperti yang di jelaskan Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga keimanan (hifdzuddin), kehidupan, intelektualitas (hifdzul al-aql), kekayaan dan kepemilikan (hifdzul maal). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement