REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang perempuan warga Kecamatan Kalibagor berinisial SDM (41). Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan atasan di kantornya karena telah menggelapkan uang perusahaan.
"Dia dilaporkan atasan di kantornya karena telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 123 juta lebih," jelas Kasat Reskrim Kompol Berry, Jumat (16/7).
Berdasarkan laporan tersebut, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan tersangka terjadi pada sekitar Januari 2021 sampai dengan Februari 2021. Saat itu, SDM yang juga merupakan karyawan dari perusahaan CV NSB yang bergerak di bidang produk makanan menerima pembayaran dari beberapa perusahaan pelanggan.
Uang yang diterima SDM ternyata tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Namun uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Pihak perusahaan sebenarnya sudah mengingatkan tersangka untuk segera mengembalikan uang tersebut, tapi tidak diindahkan sehingga dilaporkan pada polisi," kata Berry.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait bukti pembayaran yang dilakukan pelanggan CV NSB. "Dalam kasus ini, SDM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," jelas Berry.