Jumat 16 Jul 2021 10:11 WIB

KUA Bekasi tak Layani Pendaftaran Nikah Selama PPKM Darurat

Pendaftaran nikah dilakukan secara online dan tatap muka hanya untuk serahkan berkas.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
KUA menunda pendaftaran nikah selama PPKM Darurat. Akad nikah di KUA (ilustrasi)
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
KUA menunda pendaftaran nikah selama PPKM Darurat. Akad nikah di KUA (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bekasi tidak melayani pendaftaran nikah selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia, Hizbul Latif menyebutkan, hal itu didasari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. "Tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag," ujar Hizbul Latif, dalam keterangan resmi, Jumat (16/7).

Meski begitu, Latif menjelaskan, KUA adalah kantor layanan publik yang termasuk sektor esensial sehingga KUA tetap buka dan memberikan pelayanan. "Tetap buka, hanya saja dibatasi. Jam buka layanan antara pukul 8.00 hingga 14.00 WIB. Jumlah pegawai yang WFO maksimal 50 persen,” katanya.  

Baca Juga

Dia menjelaskan, pendaftaran nikah dilakukan secara online. Sedangkan layanan tatap muka hanya untuk memberikan dan menerima berkas. "Pelaksanaan akad nikah antara 3 hingga 20 Juli 2021 hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum tanggal 3 Juli. Tidak ada pendaftaran baru untuk pelaksanaan nikah antara tanggal 3 hingga 20 Juli,” bebernya. 

Akad nikah sendiri, bisa dilaksanakan di kantor, di rumah, atau di gedung pertemuan atau hotel. Sementara, akad nikah di Kantor KUA maksimal lima pernikahan dalam satu hari. 

"Akad nikah di rumah dihadiri paling banyak oleh enam orang. Akad nikah di gedung pertemuan/hotel dihadiri paling banyak oleh 30 orang. Juga Catin (Calon Pengantin) harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan," jelasnya. 

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, Kepala KUA harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah dalam pelaksanaan pernikahan, bagi pendaftar sebelum masa PPKM Darurat. "Kepala KUA, penghulu bisa menunda atau membatalkan rencana pelaksanaan akad jika calon pengantin atau pihak pihak calon pengantin melanggar prokes," kata dia.

Selain ketentuan tersebut, dalam Instruksi Bupati Bekasi No 14 tahun 2021 disebutkan, pada resepsi pernikahan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang. Kegiatan harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement