REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Surabaya menyerukan agar petugas parkir menggunakan peluit dalam bertugas. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 mengenai penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, dalam SE tersebut, terdapat dua poin penting. Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.
Menurut Irvan, penggunaan peluit oleh petugas parkir menyebabkan mereka harus menurunkan masker. Oleh sebab itu, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan.
"Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera," kata Irvan, Jumat (16/7).
Kedua, SE tersebut mengimbau kepada orang dan atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non tunai. Irvan menjelaskan, penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital.
Saat ini, menurut Irvan, sudah banyak pilihan pembayaran non tunai yang bisa digunakan oleh masyarakat. Dishub Surabaya diakuinya sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir (jukir) tepi jalan bahwa terdapat alternatif pembayaran non tunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut.
"Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code," kata dia.