Kamis 15 Jul 2021 18:29 WIB

Wagub DKI Sebut Pemprov akan Revisi Perda Covid-19

Revisi untuk menambah sanksi pidana bagi pelanggar aturan terkait pengendalian Covid.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Ariza menyebut, revisi itu dilakukan untuk menambah pasal terkait pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan dalam Perda tersebut. 

"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," kata Ariza di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (15/7).

Baca Juga

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut. Ariza menilai, sanksi yang tertuang dalam perda tersebut belum cukup memberikan efek jera bagi para pelanggar. 

Ia pun menekankan, Pemprov DKI tidak segan menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian virus corona yang berlaku saat ini seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Bagi siapa saja yang melanggar kami tidak segan-segan menindak, mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan, kami akan pidanakan. Untuk itu, kami minta semuanya agar patuh, taat dan disiplin," jelas dia.

Menurut Ariza, hanya ada satu cara untuk menghindari sanksi tersebut dan penularan virus corona, yakni dengan mematuhi penerapan protokol kesehatan serta aturan yang telah ditetapkan. "Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab. Jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas," jelasnya. 

"Terakhir, kita masih dalam masa PPKM Darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab," tambahnya menjelaskan.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 disahkan pada tanggal 12 November 2020. Aturan itu sebenarnya sudah memuat sanksi pidana,  tetapi berupa pidana denda. 

Salah satunya seperti yang disebutkan dalam Pasal 29, yakni setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan Covid-19 akan dipidana paling banyak Rp 5 juta. Kemudian, pada Pasal 30 juga disampaikan bahwa orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement