Rabu 14 Jul 2021 20:45 WIB

Menaker Keluarkan Edaran Pelaksanaan Prokes di Tempat Kerja

Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Surat edaran ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat secara efektif.

"Surat edaran ini meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi Mandiri dan lain sebagainya," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Rabu (14/7).

Baca Juga

Dedy mengatakan, demi mendukung pelaksanaan PPKM daurat yang efektif juga, Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home (WFH). Ini agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH.

"Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," kata Dedy.

Dedy menyampaikan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dan dirumahkan. Untuk itu, Dedy menyebut saat ini Pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement