Rabu 14 Jul 2021 15:52 WIB

Ini Aturan Baru Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta

Ada tiga tahapan penyekatan pada aturan yang mulai berlaku Kamis (15/7) besok.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menambah titik, Polda Metro Jaya juga memberlakukan aturan baru untuk semua titik pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai Kamis (15/7) besok. Dalam aturan baru tersebut, ada tiga tahapan penyekatan, yakni pukul 06.00-10.00, 10-00.22.00 WIB dan 22.00-06.00 WIB.

"Jam 06.00-10.00 WIB kita laksanakan penyekatan, artinya kritikal dan esensial yang bisa melintas. Jam 10.00-22.00 WIB penyekatan kita tutup, hanya Nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, itu yang bisa melintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/7).

Baca Juga

Terakhir, Sambodo mengatakan, pada pukul 22.00 sampai dengan 06.00 WIB tidak ada penyekatan. Alasannya, lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah sepi. 

Untuk mengoptimalkan aturan baru dan penambahan titik pos penyekatan, ia mengatakan, aparat mengerahkan sebanyak 1.649 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda dalam satu shift. "Total personel satu shift, 1.649 personel gabungan," Sambodo menambahkan.

Terkait penambahan titik pos penyekatan, aparat gabungan sepakat untuk melakukan penyekatan di 100 titik pos penyekatan. Sambodo mengatakan titik penyekatan ini mulai dari dalam kota, batas kota, wilayah penyangga hingga ruas jalan Sudirman-Thamrin. 

Sebanyak 100 titik pos penyekatan tersebut masing-masing tersebar di dalam kota 19 titik, tol 15 titik, batas kota 10 titik, wilayah penyangga sebagai ring tiganya Jakarta, Bekasi, dan Depok 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin sebagai simbol ikon PPKM Darurat 27 titik. "Hari ini kita sosialisasikan , titik-titik ini tadi sudah dirapatkan oleh instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran, mulai besok hari Kamis akan kita laksanakan ini," terang Sambodo. (Ali Mansur)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement