Rabu 14 Jul 2021 11:37 WIB

Mau Vaksinasi Bisa Naik KRL, Ini Syaratnya

Calon penumpang KRL dengan keperluan vaksinasi juga harus memenuhi syarat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Mas Alamil Huda
Penumpang menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Stasiun Bogor terpantau lengang dari penumpang pada hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Stasiun Bogor terpantau lengang dari penumpang pada hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan keperluan vaksinasi diperbolehkan menggunakan kereta rel listrik (KRL). VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memastikan akan mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi.

Hanya saja, Anne mengatakan, calon penumpang KRL dengan keperluan vaksinasi juga harus memenuhi syarat. “Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin,” kata Anne, Rabu (14/7).

Anne menambahkan, calon penumpang KRL juga dapat menyertakan bukti pendaftaran vaksinasi. Dia memastikan, dokumen tersebut berlaku pada hari yang sama dengan jadwal vaksinasi. “Dokumen dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi,” tutur Anne.

Sebelumnya, Anne mengatakan, setelah pelaksanaan SE Nomor 50 Tahun 2021, KAI Commuter terus melakukan evaluasi. Hal tersebut dilakukan bersama dengan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 yang meningkat.

Untuk itu, Anne mengatakan mulai Rabu (14/7), KAI Commuter semakin memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di stasiun dengan memisahkan antrean bagi calon pengguna KRL yang memiliki STRP dan surat keterangan lainnya. “Sehingga pengguna KRL adalah mereka yang benar-benar bekerja di sektor esensial dan kritikal,” tutur Anne.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement