REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang pria di lantai 26 apartemet Grandika City Tower di Bekasi Timur, pada 7 Juni 2021 lalu. Dari pengungkapan ini Polisi menangkap seorang pria berinisial AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
"Pelaku kita amankan empat hari setelah kejadian tersebut, tersangka inisial AS. Ini adalah pegawai juga pegawai biasanya resepsionis di apartement," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).
Adapun kronologis pembunuhan ini, kata Yusri, berawal permintaan korban kepada tersangka untuk melakukan pemijitan dengan upah sekitar Rp 300 ribu di kamar apartement miliknya. Diketahui baik tersangka maupun korban memiliki kelainan seksual dan keduanya tergabung dalam salah satu aplikasi.
"Saat akan melakukan pekerjaannya ternyata pelaku mengetahui si korban ini positif Covid-19. Sehingga ada niatan, menurut dia ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaan," ungkap Yusri.
Kemudian terjadi perkelahian yang berujung tewasnya korban. Tersangka AS membunuh dengan mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku membawa kabur tas milik korban yang di dalamnya ada kartu kredit milik korban. Korban juga sempat menguras kartu kredit milik korban dengan membelanjakan sejumlah barang elektronik, mulai handphone, tab, hingga drone.
"Kalau dihitung kami masih mencoba dalami lagi itu hampir 30 jutaan yang terkuras dari kartu kredit korban. Kami masih mendalami terus, ini baru cerita dari si pelaku, kami masih mendalami apakah ada kemungkingkan motif lain," terang Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka AS dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.