REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan rumah potong hewan qurban yang aman dan sehat bagi masyarakat saat perayaan Idul Adha.
"Berkaitan dengan lokasi pemotongan, untuk zona merah dan oranye disarankan pelaksanaan pemotongan dilakukan di rumah pemotongan hewan milik pemerintah yang ada di Ciawitali dan Wanaraja," kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut Sofyan Yani, Selasa (13/7).
Ia menuturkan petugas dinas telah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pemotongan hewan qurban di masa PPKM Darurat sesuai zona. Untuk zona kuning diperbolehkan dilaksanakan di masjid besar tiap kecamatan dan desa atau masjid yang mampu menerapkan protokol kesehatan.
"Bisa juga dilakukan di masjid besar tiap kecamatan dan desa serta masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan 5M yang ketat," kata Sofyan.
Ia menyampaikan tujuan penyembelihan hewan qurban dilakukan di titik tertentu agar menghasilkan daging qurban yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta dilaksanakan sesuai protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Rumah potong hewan milik pemerintah di Garut tentunya ada keterbatasan dalam pelaksanaan penyembelihan, sehingga bagi daerah tertentu diperbolehkan melakukan pemotongan hewan dengan syarat di tempat terbuka dan luas, tersedia air, dan tempat pembuangan limbah.
"Masjid atau ponpes atau yayasan yang akan menyelenggarakan penyembelihan, wajib mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan qurban di luar RPH serta membuat pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan 5M," katanya.
Ia menambahkan proses penyembelihan harus mematuhi aturan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Garut, yaitu menjaga jarak aman, tidak berkerumun, hanya panitia yang terlibat dalam setiap penyembelihan sampai pembagian kepada masyarakat. Selanjutnya, kata dia, daging qurban dikemas dengan plastik bening dan segera dibagikan kepada masyarakat dalam jangka waktu tidak lebih dari enam jam agar kualitas daging tetap bagus.
"Pembagian daging qurban kepada penerima sebaiknya dilakukan dalam waktu enam jam sesudah penyembelihan. Jeroan dan daging dikemas terpisah, menggunakan plastik bening untuk keamanan," katanya.
Ia berharap pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi berlangsung lancar dengan memperhatikan kualitas daging yang sehat dan aman untuk dikonsumsi. "Semoga ibadah qurban 1442 Hijriyah di Kabupaten Garut terselenggara dengan aman dan kondusif sehingga penyebaran virus corona dapat dikendalikan," katanya.