Selasa 13 Jul 2021 10:30 WIB

Gaji Penyidik Kasus Bansos Dipotong Enam Bulan

Kedua penyidik KPK kasus bansos terbukti melanggar kode etik saat memeriksa pelapor.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Koruspi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sedang dan ringan terhadap dua penyidik kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, M Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Dalam sidang etik kemarin itu, Dewas menyatakan kedua penyidik itu terbukti melanggar kode etik saat memeriksa pelapor, Agustri Yogasmara...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement