JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Koruspi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sedang dan ringan terhadap dua penyidik kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, M Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Dalam sidang etik kemarin itu, Dewas menyatakan kedua penyidik itu terbukti melanggar kode etik saat memeriksa pelapor, Agustri Yogasmara...
Berita Terkait
Berita Lainnya