Senin 12 Jul 2021 13:03 WIB

DKI Berlakukan Syarat Wajib Transportasi Kepulauan Seribu

Syarat wajib di antaranya penumpang harus mempunyai surat vaksin COVID-19.

Sejumlah kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tujuan Pelabuhan Kaliadem - Kepulauan Seribu bersandar di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Ahad (10/5/2020). Pascakeputusan Menteri Perhubungan yang mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memperketat akses pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta, tapi tetap memperbolehkan pelayaran yang mengangkut kebutuhan pangan, logistik dan tenaga kesehatan
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tujuan Pelabuhan Kaliadem - Kepulauan Seribu bersandar di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Ahad (10/5/2020). Pascakeputusan Menteri Perhubungan yang mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memperketat akses pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta, tapi tetap memperbolehkan pelayaran yang mengangkut kebutuhan pangan, logistik dan tenaga kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan sejumlah syarat wajib untuk layanan transportasi kapal kepada penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu. Penumpang harus mempunyai surat vaksin COVID-19, surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif COVID-19.

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," ujar Kepala Satuan Pelaksana Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo di Jakarta, Senin (12/7).

Baca Juga

Ia mengatakan aturan tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu. "Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.

Hal itu karena kawasan wisata yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penutupan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu selama 3-20 Juli 2021 sebagai upaya antisipasi Covid-19.

"Selama PPKM Darurat kawasan wisata di Kepulauan Seribu ditutup sementara," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu Puji Hastuti, Rabu (7/7).

Kebijakan itu berkaitan dengan Keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.SK Kadis Parekraf nomor 440 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di sektor pariwisata juga menjadi acuan penutupan sementara ini. Puji mengatakan, selama dua pekan lebih, destinasi wisata di Kepulauan Seribu yang ditutup misalnya pantai, "spot snorkeling", hingga "diving".

Selama penutupan sementara ini, Puji juga berharap para pengelola kawasan wisata bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. "Diharapkan selama penutupan ini bisa digunakan pengelola untuk penguatan protokol kesehatan," ucap Puji.

Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap beraktivitas di rumah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement