REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat penurunan jumlah penumpang KA lokal. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penurunan tersebut khususnya terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Jumlah pelanggan KA Lokal juga sudah mengalami penurunan sebesar 67 persen pada masa PPKM Darurat ini," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (11/7).
Joni mengatakan, sebelumnya rata-rata penumpang KA lokal sebanyak 48.213 orang perhari pada Juni 2021. Saat ini, jumlah penumpang Ka Lokal menjadi rata-rata 15.935 orang per hari pada periode 3-10 Juli 2021.
Dia menambahkan, jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun. "Karena mulai periode 12-20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat," ungkap Joni.
Joni menuturkan, mulai hari ini (12/7), penumpanh KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, penumpang KA lokal juga bisa menggunakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dengan cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," jelas Joni.