Membuat akun Twitter sejak Desember 2020, Lois kerap membagikan pernyataan kontroversial mengenai Covid-19. Ia menuding bahwa orang yang positif Covid-19 meninggal akibat interaksi obat, bukan karena infeksi SARS-CoV-2.
Dalam pernyataannya di media sosial, Lois menyebut bahwa dirinya tidak mempercayai Covid-19. Bahkan, dalam pengakuannya di acara TV swasta, dia juga tidak pernah mengenakan masker.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Adib Khumaidi, mengonfirmasikan bahwa Lois akan dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Di samping itu, ia mengungkapkan, surat tanda registrasi (STR) dr Lois sudah tidak aktif.
"Saya sudah cek, STR dia tidak aktif dari 2017," ungkap dr Adib.
Surat tanda registrasi merupakan syarat melakukan pelayanan dan praktik kedokteran. Dengan ketiadaan surat tersebut berarti Lois yang alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia itu tidak bisa melakukan pelayanan.
"Keanggotaan IDI dia juga tidak aktif," katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (10/7).