jatimnow.com - Gadis 19 tahun di Banyuwangi disetubuhi ayah tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ayah tiri bejat berinisial Ms (40) itu kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kanit Reskrim Polsek Bangorejo, Iptu Wignyo Asmoro menjelaskan, tersangka ditangkap setelah perbuatan bejatnya dilaporkan istrinya atau ibu korban. Ketiganya selama ini tinggal satu rumah di wilayah Kecamatan Bangorejo.
"Kami amankan tersangka di rumahnya," jelas Wignyo, Jumat (9/7/2021).
Menurut Wignyo, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak April 2013 hingga April 2021.
"Saat korban sendirian di rumah, pelaku menyetubuhinya secara paksa dan ancaman. Perbuatan itu dilakukan siang maupun malam hari," tambahnya.
Selama 8 tahun disetubuhi ayah tirinya, korban tidak berani bercerita ke ibu kandungnya lantaran selalu diancam.
"Korban masih trauma jika melihat tersangka," tandasnya.