Sabtu 10 Jul 2021 00:02 WIB

KPK Informasikan 43 Pegawai Sembuh dari Covid-19

Tercatat total 113 pegawai KPK terkonfirmasi positif Covid-19

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu saat sejumlah pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu saat sejumlah pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terdapat 43 pegawainya telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sebelumnya, tercatat total 113 pegawai KPK terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan data per 30 Juni 2021.

Rinciannya, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Satu orang meninggal dunia (almarhum penyidik Ardian Rahayudi, Red).

Baca Juga

"Dalam kurun waktu tersebut hingga hari ini sebanyak 43 pegawai telah dinyatakan sembuh," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (9/7).

Kendati demikian, kata dia, terdapat 43 kasus baru dan 69 pegawai lainnya yang masih dalam proses perawatan maupun isolasi mandiri. Sehingga total per hari ini masih tercatat 112 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19. 

"Dari 112 pegawai tersebut, enam di antaranya dalam perawatan dengan kondisi tanpa gejala, bergejala ringan hingga sedang. Selebihnya, 106 pegawai lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing," kata dia.

Ipi mengatakan lembaganya terus memperketat potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK. KPK juga melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut. "Salah satunya dengan membatasi kegiatan di kantor dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pegawai yang karena pelaksanaan tugasnya masih harus bekerja di kantor," kata Ipi.

KPK juga telah menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor. Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam. Dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Yakni memakai masker, menjaga jarak saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

Cek Typo

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement