Sabtu 10 Jul 2021 05:07 WIB

Pengguna Transportasi Umum ke Jakarta Wajib Tunjukkan STRP

STRP wajib dimiliki pekerja sektor esensial dan kritikal.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh penumpang angkutan umum, seperti KRL dan bus yang hendak memasuki Ibu Kota wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Syafrin menyebut, hal ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub melalui Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

"Jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib, sehingga untuk pelaksanaan di KRL, di layanan Transjabodetabek untuk STRP itu menjadi wajib untuk salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).

Baca Juga

Ia menyampaikan, untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum bus akan terlebih dahulu diminta menunjukkan STRP saat berada di terminal. Sebab, nantinya dokumen tersebut juga bakal diperiksa ketika melintas di pos penyekatan.

Syafrin menuturkan, STRP itu wajib dimiliki oleh masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal ketika hendak memasuki Jakarta. Sedangkan bagi ASN tidak perlu mengurus STRP. Namun, wajib dilengkapi surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua.

"Jadi untuk memudahkan pengawasan di lapangan, maka untuk warga yang masuk dalam kategori kegiatan esensial dan kritikal itu wajib melakukan pengurusan STRP itu melalui JakEvo," ujarnya.

Lebih lanjut Syafrin menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satunya berkoordinasi dengan PT KAI Commuter untuk melakukan sosialisasi secara masif terhadap para pengguna KRL.

"Paralel dengan itu Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP (bagi) yang sudah mengajukan," tutur dia.

Di sisi lain, Syafrin menjelaskan, pengajuan STRP hanya bisa dilakukan oleh pihak perusahaan. Nantinya, perusahaan memasukkan data karyawan yang akan didaftarkan sebagai pemegang STRP tersebut.

"Yang mengajukan adalah perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya. Jadi secara global diajukan, tetapi STRP diterbitkan per orang," jelas Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, mulai Senin, 12 Juli 2021, calon pengguna KRL wajib menunjukan STRP atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk ASN). VP Corporate Secretary KAI CommuterAnne Purba mengatakan, nantinya akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," kata Anne dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (9/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement