Kamis 01 Jul 2021 20:44 WIB

BPIP Buka Rekrutmen 64 Formasi CPNS 2021

64 formasi diantaranya untuk umum 56 formasi, cumlaude 6, dan disabilitas 1 formasi

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuka Pengadaan 64 Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021. Pendaftaran dimulai tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.
Foto: BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuka Pengadaan 64 Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021. Pendaftaran dimulai tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuka Pengadaan 64 Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021. Pendaftaran dimulai tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021. 

Untuk tata cara pendaftaran setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online di portal pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia BPIP Tri Purno Utomo SE Ak MH mengatakan langkahnya pertama pelamar membuka akun SSCSSN. "Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya," ucap dia kepada tim peliputan BPIP, Kamis (1/7).

Menurutnya setelah mencetak kartu informasi di akun SSCASN pelamar kemudian melakukan login dengan memasukan NIK dan password. "Termasuk surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 ditujukan kepada Sekretaris Utama BPIP yang dapat diunduh di laman www.bpip.go.id," ujarnya.

Ia menjelaskan 64 formasi tersebut diantaranya adalah untuk umum 56 formasi, cumlaude 6 formasi, disabilitas 1 formasi dan Putra Putri Papua 1 formasi. Dirinya berharap seleksi CPNS tahun ini dapat melahirkan putra-putri terbaik Indonesia, terutama yang dapat membumikan nilai-nilai Pancasila. "Yah kami berharap penerimaan CPNS tahun ini dapat melahirkan putra putri terbaik bangsa," harapnya.

Ia juga menjelaskan informasi dan layanan pelaksanaan seleksi CPNS Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2021 dapat mengunjungi link https://sscasn.bkn.go.id; dan www.bpip.go.id serta media sosial BPIP. "Informasi lebih lanjutnya dapat mengunjungi link BPIP maupun BKN," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement