REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi melaksanakan rapat koordinasi pendalaman materi indikator Nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Dr Abdul Hayat MSi mengatakan BPIP adalah lembaga yang sangat strategis dalam rangka keutuhan dan ketahanan Nasional terutama dalam pemahaman Ideologi Negara. “BPIP ini memiliki tugas dan fungsi agar nilai-nilai Pancasila dibumikan di Ibu Pertiwi Indonesia terlebih khusus dalam hal pengawasan regulasi,” ucapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada BPIP karena sudah mengajak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam membahas materi indikator nilai-nilai Pancasila. Dalam kesempatan yang sama Deputi Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin SH MH mengatakan BPIP memiliki kewajiban dalam merumuskan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Tugas dan Fungsi BPIP membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.
Menurutnya penyampaian perumusan arah kebijakan PIP tersebut selain kepada Pemerintahan juga kepada seluruh komponen masyarakat termasuk organisasi sosial dan politik. "Koordinasi dan sinkronisasi ini juga dilakukan kepada organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya agar selaras dengan Pancasila,” tegasnya.
Rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum dan HAM setempat ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bapak Anggoro Dasananto SH, Direktur Pelembagaan dan Rekomendasi BPIP Drs R Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi MH.
Lalu Direktur Pengkajian Materi BPIP Dr Muhammad Sabri MA, Kepala Biro Pengawasan Internal Bapak Abbas SH MH, dan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Pelembagaan dan Rekomendasi pada Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi serta para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.