Kamis 08 Jul 2021 20:19 WIB

BPIP Evaluasi Kajian Peraturan Perundangan Tingkat Pusat

Setiap peraturan perundang-undangan apapun jenisnya harus bernafaskan Pancasila

Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin.
Foto: BPIP
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan bersama peneliti dan akademisi dari perguruan tinggi terpilih pada Kamis (8/7). 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Kajian dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Tahun 2021. BPIP melalui Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi melakukan kajian dan analisis 10 peraturan perundang-undangan tingkat pusat.

Kegiatan diselenggarakan secara daring yang dibuka oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Kemas Akhmad Tajuddin dengan mengingatkan bahwa kegiatan kajian peraturan perundang-undangan merupakan wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan amanat Presiden kepada BPIP berdasarkan Perpres Nomor 7/2018. “Salah satu tugas BPIP adalah menelaah peraturan perundang-undangan, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” ucapnya.

Selanjutnya, Kemas Akhmad Tajuddin menekankan wujud pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut maka Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi telah melakukan kajian terhadap 9 undang-undang dan 1 peraturan pemerintah dan yang dikaji tidak semata-mata substantif dari sisi teori hukum melainkan juga dari hal-hal yang menjadi perhatian di masyarakat saat ini.

“Hasil kajian peraturan perundang-undangan tersebut akan diformulasikan dalam bentuk rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah Daerah. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan langkah awal yang diharapkan dapat memberikan arah perumusan regulasi yang lebih baik yang didalamnya telah diwarnai dengan nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Ani Purwanti, menegaskan bahwa setiap peraturan perundang-undangan apapun jenisnya harus bernafaskan Pancasila. "Setiap produk hukum merupakan manifestasi dari produk politik, dalam hal ini BPIP bersungguh-sungguh dalam penyelarasan nilai-nilai pancasila terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Selanjutnya, Ani Purwanti berharap dengan melibatkan 10 Fakultas Hukum terpilih kegiatan kajian dan analisis tahun ini memberi hasil yang signifikan dalam mengarusutamakan kembali pancasila dalam rangka pembangunan hukum nasional. 

"Kami percaya kepada Bapak/Ibu Pengkaji mampu dan kompeten untuk terlibat aktif dalam kegiatan ini, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu," harapnya.

Direktorat Analisis dan Sinkronisasi telah melakukan kajian dan analisis peraturan perundang-undangan sebanyak 93 undang-undang dan 58 peraturan daerah dengan rincian tahun 2019 sebanyak 84 undang-undang dan 42 peraturan daerah. Pada tahun 2020 sebanyak 9 undang-undang dan 16 peraturan daerah. Dari keseluruhan kajian tersebut telah lahir berbagai rekomendasi yang telah diberikan kepada presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement