Jumat 09 Jul 2021 15:59 WIB

Disperindag DIY: Pengunjung Pasar Turun 50 Persen

Masyarakat dianggap patuh menjalankan aturan PPKM darurat dengan tetap di rumah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Warga membeli sembako di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Ahad (4/7). Pasar Beringharjo menutup operasional untuk pedagang nonsembako. Hal ini dilakukan mengikuti aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. Dan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membeli sembako di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Ahad (4/7). Pasar Beringharjo menutup operasional untuk pedagang nonsembako. Hal ini dilakukan mengikuti aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. Dan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang untuk menekan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY, Yanto Apriyanto mengatakan, terjadi penurunan pengunjung di pasar tradisional selama diterapkannya PPKM darurat. Setidaknya, selama PPKM darurat ada penurunan pengunjung sebesar 50 persen.

Penurunan pengunjung juga terjadi pusat perbelanjaan modern yang menjual kebutuhan sehari-hari di DIY. Hal ini diklaim bahwa masyarakat patuh dalam menjalankan aturan PPKM darurat dengan tetap di rumah.

"Penurunan ini disebabkan patuhnya masyarakat DIY akan imbauan pemerintah untuk stay at home. Berbelanja secukupnya dan hanya seperlunya keluar rumah, tidak seperti sebelumnya banyak keluar. Sekarang betul-betul masyarakat Yogya mematuhi ketentuan yang disampaikan pemerintah dengan terbukti (turunnya kunjungan) di pasar," kata Yanto kepada wartawan dalam wawancara yang digelar secara virtual, Jumat (9/7).

Bahkan, katanya, juga ada yang mengalami penurunan pengunjung hingga 75 persen. Penurunan pengunjung pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern ini dikarenakan banyak masyarakat yang berbelanja kebutuhan pokok di pedagang keliling atau toko yang terdekat dengan kediamannya.

"Sekarang yang banyak berbelanja ke pasar itu para pedagang kulakan yang untuk dijual kembali ke masyarakat, sehingga pengunjung berkurang," ujarnya.

Selama PPKM darurat, pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern yang menjual kebutuhan sehari-hari masih tetap beroperasional. Namun, hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Berbanding terbalik, Satpol PP DIY sebelumnya menyebut, tingkat kepatuhan masyarakat di DIY dalam menjalankan aturan PPKM darurat masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan selama PPKM darurat jika dibandingkan dengan PPKM mikro.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya sudah menemukan lebih dari 600 pelanggaran selama empat hari pertama diterapkannya PPKM darurat. Dari jumlah pelanggaran tersebut, ada 396 sektor non esensial yang beroperasi dan langsung dilakukan penindakan dengan penutupan paksa.

Selain itu, ada 213 restoran yang masih melayani makan/minum di tempat (dine in) dan ada sembilan tempat usaha yang disegel. Penyegelan tempat usaha ini dikarenakan tetap membuka usahanya setelah sebelumnya ditutup paksa oleh petugas.

"Saat PPKM mikro masih longgar, dine in dibolehkan dengan kapasitas 50 persen sampai jam 20.00 WIB dan di atasnya baru take away dan sektor non esensial tidak diatur dalam PPKM mikro. Tapi di PPKM darurat sejak buka pagi sampai tutup tidak boleh dine in, tentu pelanggaran lebih besar saat PPKM darurat dibandingkan PPKM mikro," kata Noviar.

Rata-rata, laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran PPKM darurat ini mencapai 200 laporan per harinya. Jumlah ini, kata Noviar, meningkat dua kali lipat dibandingkan saat PPKM mikro yang rata-rata hanya 100 laporan per hari.

"Kesadaran masyarakat masih rendah, kita operasinya masih sama tiga shift (saat PPKM mikro dan PPKM darurat), tapi bisa dua kali lipat (pelanggaran) di PPKM darurat. Penegakan langsung, penutupan dan penyegelan itu bisa sampai 200 sehari," ujarnya yang juga Koordinator Satgas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum tersebut.

Dilihat dari mobilitas masyarakat di DIY, juga masih cukup tinggi. Noviar menuturkan, mobilitas masyarakat di DIY baru turun 15 persen."Kepatuhan masyarakat terkait aturan-aturan PPKM masih rendah, mobilitas masyarakat di DIY baru berkurang antara 13-15 persen," jelasnya.

Sehingga, penurunan mobilitas masyarakat di DIY masih jauh dari target yang ditentukan. Pasalnya, pemerintah pusat sudah menargetkan bahwa mobilitas warga di DIY dan Jawa Tengah setidaknya dapat turun 50 persen atau minimal 30 persen di masa PPKM darurat."Kalau seperti ini terus, tidak ada peningkatan disiplin dari masyarakat, kalau masih belum turun (kasus Covid-19) karena mobilitas masyarakat masih tinggi, kita susah habis-habisan, sia-sia yang kita lakukan," kata Noviar.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement