Jumat 09 Jul 2021 15:39 WIB

Dalam Tiga Hari, 38 Pelanggar PPKM Darurat Disidang Tipiring

Langkah ini dilakukan agar warga patuh terhadap penerapan protokol kesehatan

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Suasana sidang tipiring bagi pelanggar PPKM darurat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jumat (9/7).
Foto: riga nurul iman
Suasana sidang tipiring bagi pelanggar PPKM darurat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jumat (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 38 pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Sukabumi telah ditindak dengan sidang tipiring ditempat dan dikenakan denda. Di mana hal tersebut merupakan hasil penindakan sejak Rabu (7/7) hingga Jumat (9/7).

Langkah ini dilakukan agar warga patuh terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Sidang tipiring ini dengan melibatkan unsur Pengadilan Negeri Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, dan Satpol PP di lokasi yakni di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.

'' Pada hari ketiga (Jumat-red) sidang tipiring di tempat ada sebanyak 10 orang pelanggar yang ditindak,'' ujar Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pemkot Sukabumi Ajat Sudrajat kepada wartawan, Jumat.

Pelanggar sebagian besar tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Sementara selebihnya menjual makanan yang melewati waktu yang ditentukan.

Para pelanggar PPKM disidang dan dikenakan sanksi denda mulai Rp 50 ribu untuk tidak menggunakan masker hingga Rp 200 ribu per orang dan untuk toko non esensial dan non kritikal yang tetap buka. Sehingga sejak Rabu hingga Jumat total ada sebanyak 38 pelanggaran dengan nominal denda Rp 3 juta lebih.

Di sisi lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada memantau pelaksanaan sidang tipiring bagi pelanggar PPKM darurat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jumat pagi. Kegiatan ini untuk memastikan ketentuan dalam PPKM darurat dapat efektif dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Pada momen tersebut sekda memberikan arahan kepada petugas Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran agar tetap humanis dan tegas dalam menjalankan tugas. Dalam pantauannya masih ada pelanggaran protokol kesehatan seperti warga tidak menggunakan masker dan ada warung yang buka melebihi waktu yang ditentukan.

'' Kami bersama dengan elemen lainnya seperti Polri dan TNI berupaya mendorong warga menaati aturan PPKM darurat,'' ujar Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement