Kamis 08 Jul 2021 21:16 WIB

Kemendagri Minta Pemda Berinovasi pada Era Pandemi

Fatoni mengatakan, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasi yang telah dilakukan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) Agus Fatoni
Foto: Kemendagri
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) Agus Fatoni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada para pemerintah daerah (Pemda) untuk melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Mendagri. Hal tersebut tertuang dalam pasal 388 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan kini dapat dilaporkan di situs Indeks Inovasi Daerah.

“Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7).

Selain diamanatkan UU, Fatoni mengatakan, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasi yang telah dilakukan juga diatur pada pasal 20 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Di sana dinyatakan, penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Mendagri.

Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut akan dilakukan penilaian oleh Kemendagrindengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks. Nantinya, kata dia, provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua, dan Papua Barat yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri."Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,” kata Fatoni.

Dia kemudian berpesan, dalam pengisian indeks , pemda diminta untuk melakukannya dengan tidak hanya semata-mata agar mendapatkan penghargaan dan dana insentif daerah. Hal yang harus diutamakan adalah agar tercipta budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah.

Sebab, menurut Fatoni, dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan. Pemda dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.

“Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” jelas dia.

Sebagai informasi, pelaporan inovasi dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/. Alamat situs tersebut merupakan situs Indeks Inovasi Daerah yang dibentuk oleh Kemendagri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement