Kamis 08 Jul 2021 17:25 WIB

Polda: Nia dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu Sejak Lima Bulan

Polisi mengaku masih mengejar pemasok narkoba jenis sabu ke Nia dan Ardi Bakrie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran yang terjadi saat penerapan PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7). Dalam konferensi pers tersebut Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta. Pelanggaran di dua perusahaan itu diketahui berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran yang terjadi saat penerapan PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7). Dalam konferensi pers tersebut Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta. Pelanggaran di dua perusahaan itu diketahui berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Nia Ramadhani beserta sang suaminya, Ardiansyah Bakrie telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, hal itu didapat dari pengakuan awal keduanya.

"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar lima bulan. Tapi masih kami terus dalami," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7).

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka. Yusri mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi Covid-19.

Selain itu, Nia dan Ardi juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu. "Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri.

Polisi terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan juga mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur. Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. "(Pasal) 127 UU Nomor35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement