Kamis 08 Jul 2021 17:37 WIB

Remaja Cabuli Bocah 12 Tahun

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada pihak kepolisian.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Para orang tua yang memiliki anak remaja putri, agar lebih hati-hati memantau aktivitas anaknya di media sosial. Seperti yang dilami SR (12 tahun), warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap, anak perempuan yang yang masih duduk di bangku SD ini harus menjadi korban tindak pencabulan dari orang yang dikenalnya melalui media sosial.

"Korban awalnya kenal dengan tersangka DMS yang juga baru berusia 15 tahun, melalui media sosial. Setelah beberapa lama hanya bertemu di media sosial, mereka kemudian benar-benar ketemuan. Pada saat bertemu inilah, tersangka merudapaksa korban," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Kamis (8/7).

Dia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada pihak kepolisian. "Dari laporan tersebut, kami menangkap tersangka yang juga masih sekolah SMP," katanya.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi saat tersangka DMS (15) yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara, bertemu dengan korban pada Sabtu (3/7). Saat itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya. Namun, saat berada di tempat sepi di Desa Kalisalak Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas, tersangka menghentikan laju kendaraannya dan mengajak tersangka berjalan ke arah sebuah gubuk kosong.

Saat itu, korban sebenarnya tidak mau berjalan ke gubug. Namun, tersangka memaksa dengan menarik tangan korban. Di tempat itulah, tersangka menggagahi korban.

Keluarga korban, sebenarnya sudah berusaha mencari keberadaan anaknya karena pergi hingga jauh malam. Bahkan dia sempat meminta tetangga, untuk mencari korban. Pada saat sedang dicari itulah, korban pulang dengan diantar dua orang warga Kalisalak yang menemukannya.

Saat bertemu orang tuanya itulah, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani tersangka. "Dari keterangkan korban, keluarga korban melaporkan kejadiannya pada polisi," katanya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kasatreskrim mengaku, sudah menyita sejumlah barang bukti. Tersangka akan dijerat dengan UU tentang perlindungan anak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement