Kamis 08 Jul 2021 16:42 WIB

Polisi Temukan Apotek Jual Obat Ivermectin di Atas HET

Kementerian Kesehatan telah menetapkan HET untuk 11 jenis obat bagi pasien Covid-19.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ivermectin (Ilustrasi)
Foto: Elba Damhuri
Ivermectin (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan dua apotek yang menjual obat terapi Covid-19 Ivermectin dengan harga tinggi melebihi ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pengelola dua apotek tersebut saat ini sedang dimintai keterangan terkait hal tersebut.

"Mereka menjual obat itu di atas harga HET (harga eceran tertinggi), kemarin itu masih ada yang menjual per butirnya jadi 10 ribu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, Kamis (8/7). Diketahui HET obat Ivermectin yaitu Rp 7.500 per tablet.

Pihaknya sudah memanggil pengelola dua apotek tersebut dan memeriksa pihak distributor. Petugas masih terus mendalami penyelidikan terhadap kedua apotek.

Adanan mengatakan, bersama Polda Jawa Barat melakukan pengecekan ketersediaan ivermectin di apotek serta mengecek harga obat tersebut. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, harga per tablet Ivermectin sebesar Rp 7.500.

"Kalau ada yang menjual lebih dari Rp 7.500, akan kita lakukan penegakkan hukum," katanya. Petugas juga melakukan pengecekan terkait kesediaaan oksigen dan tabung oksigen serta mengecek stasiun pengisian tabung oksigen.

Dia mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan HET untuk 11 jenis obat bagi pasien Covid-19 salah satu diantaranya yaitu Ivermectin. Sebelum peraturan tersebut keluar, banyak masyarakat yang menjual barang tersebut dengan harga tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement