Kamis 08 Jul 2021 15:12 WIB

Pemkab Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

Penerapan sanksi yustisi diharapkan agar para pelanggar prokes bisa jera.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas gugus tugas covid 19 pemkab purbalingga menggelar razia masker.
Foto: . Humas Pemkab Purbalingga
Petugas gugus tugas covid 19 pemkab purbalingga menggelar razia masker.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mulai mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pelanggar yang dikenakan sanksi denda, terutama bagi pengelola rumah makan atau kafe yang masih melayani pelanggan untuk makan di tempat.

''Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait penerapan sanksi bagi pelanggar prokes. Keputusannya, mulai pekan ini bila masih ada yang melanggar akan dikenakan sanksi yustisi sesuai dengan Perda Penanggulangan Penyakit dan Perbub No 43/2021,'' jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto, Kamis (8/7).

Dia menyebutkan, pada Rabu (7/7) sore hingga malam, tim gabungan yang melibatkan berbagai unsur menggelar razia di berbagai warung makan, restoran dan kafe yang ada di Kota Purbalingga. Hasilnya, ditemukan 15 tempat makan yang melanggar karena masih melayani makan di tempat.

Pada para pelanggar tersebut, belum semua diberikan tindakan denda. Sebanyak tujuh pemilik warung makan masih diberikan teguran lisan, enam warung makan diberikan teguran tertulis dan dua restoran dikenakan sanksi denda.

''Belum semua kami beri sanksi denda melalui sidang yustisi. Namun bila yang telah diberikan peringatan lisan dan tertulis masih membandel, mereka juga akan kami kenakan sanksi denda,'' jelasnya.

Sidang yustisi pelanggaran tersebut, dilakukan di pendopo Setda Purbalingga. Dalam sidang tersebut, masing-masing pemilik warung makan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

''Kami mulai menerapkan sanksi yustisi agar para pelanggar prokes bisa jera. Mereka harus sadar, semua ini dilakukan untuk mencegah agar wabah Covid-19 tidak semakin meluas,'' katanya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah yang memimpin langsung razia tersebut, tim gabungan akan terus melakukan patroli rutin untuk memantau pelaksanaan PPKM Darurat. ''Kalau masih ada warung makan yang tetap buka dan melayani pembeli makan di tempat, akan kita lakukan tindakan tegas,'' katanya.

Termasuk pada pedagang kaki lima yang berdagang pada malam hari, Wakapolres meminta agar mereka mematuhi ketentuan pembatasan yang telah ditetapkan. ''PKL yang masih buka di atas jam 09.00 malam, akan kita tertibkan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement