Kamis 08 Jul 2021 10:54 WIB

Tito Minta Kepala Daerah Sosialisasi Masif PPKM Darurat 

Mendagri Tito juga meminta kepala daerah merealisasikan bansos dari APBD.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan sosialisasi masif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Kepala daerah dapat menggandeng organisasi kemasyarakatan atau tokoh masyarakat dalam sosialisasi tersebut. (Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan sosialisasi masif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Kepala daerah dapat menggandeng organisasi kemasyarakatan atau tokoh masyarakat dalam sosialisasi tersebut. (Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan sosialisasi masif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Kepala daerah dapat menggandeng organisasi kemasyarakatan atau tokoh masyarakat dalam sosialisasi tersebut. 

"Upaya persuasif, sosialisasi seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur, bagus dengan NU, Muhammadiyah, dan lain-lain, mungkin bisa direplikasi untuk kabupaten/kota melakukan hal yang sama dengan tokoh-tokoh masyarakat," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7). 

Baca Juga

Tito menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah turun ke lapangan dalam melakukan pengecekan jalannya PPKM Darurat. Menurutnya, hal itu penting dilakukan sebagai upaya mengindentifikasi secara langsung mobilitas masyarakat di berbagai sektor. 

"Semua kepala daerah turun semua, ini yang dipesankan oleh Bapak Presiden pada saat rapat terbatas, (yaitu) kehadiran kepala daerah di lapangan," kata dia. 

Tito juga meminta kepala daerah segera merealisasikan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan segera mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. 

PPKM Darurat diterapkan di wilayah Jawa-Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Beberapa aturan PPKM antara lain, penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen di sektor nonesensial dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. 

Sementara itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement