REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebeg sebuah tempat pembuatan obat ilegal di Kampung Barunagri, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penggerebegan yang berlangsung Rabu (7/7) polisi mengamankan pemilik tempat tersebut berinisial SS (45 tahun).
"Ini hasil pengembangan," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, dalam keterangannya.
Jenis obat yang diroduksi, kata Rudy, masih dalam pengembangan. Namun sepintas, obat yang diproduksi berupa pil putih bertuliskan hurup LL.
Selain mengamankan SS, imbuh dia, pihaknya juga menyita barang bukti antara lain 15 dus besar berisi obat jadi sebanyak 100 paket, setengah ember bahan obat. Bahan baku yang diamankan yakni, enam kantong besar tepung Magnesium Streate, empat kantong tepung sodium strach glycolate, satu karung tepung tapioka, tepung talc powder haichen, 11 karung tepung microcrlystalline cellulose, 11 karung lakstole, dan satu drum alkohol.
Selain obat dan bahan baku, juga disita alat produksi di antaranya dua mesin cetak tablet, mesin oven, mixer, tabung gas, mesin pengayak , timbangan duduk digital, alat pres plastik, dan sejumlah alat lainnya. "Barang bukti tersebut kita amankan untuk enyidikan lebih lanjut," kata Rudy.
Rudy mengatakan, kasus ini hasil pengembangan di Kota Tasikmalaya. Dari kasus di Tasikmalaya, imbuh dia, diamankan lima tersangka. Dari pengakuan tersangka inilah, kata dia, polisi akhirnya mengungkap sebuah tempat produksi di Lembang. "Termasuk pemasok bahan baku pembuatan obat ini sudah kita amankan. Ada dua orang pemasok yang kita amankan," tutur dia.