REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya penyekatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terus digencarkan di Kota Sukabumi. Hasilnya pada hari ke lima penerapan PPKM darurat petugas gabungan berhasil memutarbalikkan sebanyak 172 unit kendaraan yang akan masuk Sukabumi.
"Penyekatan kendaraan karena Kota Sukabumi masuk zona merah dan dilakukan beberapa strategi mengurangi mobilitas masyarakat," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Rabu (7/7).
Upaya ini ditujukan baik bagi warga luar Sukabumi dan aktivitas yang bekerja di Sukabumi. Intinya kata Sumarni, petugas meminta warga yang bekerja di non esensial dan non kritikal tetap di rumah sehingga mobilitas bisa ditekan atau dikurangi. Pembatasan dilakukan selama periode PPKM darurat yakni 3-20 Juli 2021.
Penyekatan ungkap Sumarni, di delapan titik yang akan masuk Sukabumi. Ke delapan titik itu yakni Sukalarang, bundaran Sukaraja, pertigaan Selakaso, sepanjang kawasan perdagangan Jalan Ahmad Yani, jalur lingkar selatan masuk Jalan Otista, jalan masuk Pelabuhan II dan jalan masuk Mangkalaya dan Cibolang Cisaat.
Hasil dari penyekatan Rabu ini lanjut Sumarni yakni sebanyak 172 kendaraan diputarbalikkan seperti sepeda motor, mobil barang dan beberapa ada yang ditilang. Berharap pembatasan mobilitas ada dampak untuk menekan tingginya angka Covid di Kota Sukabumi.
Sumarni mengungkapkan, penyekatan ini dilakukan oleh aparat kepolisian dengan personel TNI, dan Dinas Perhubungan. Pelaksanaanya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.