REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana meminta, agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melanjutkan tindakan inspeksi mendadak terhadap perusahaaan selama penerapan PPKM Darurat. Sehingga, penegakan aturan protokol kesehatan dapat semakin ditingkatkan.
"Jangan sampai kemarahan Pak Anies berhenti sampai aksi teatrikal semata. Namun, harus dilanjutkan oleh tindakan penegakan protokol PPKM Darurat yang nyata kepada pelanggar prokes," kata William dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7).
Menurut dia, kemarahan Anies saat sidak ke sejumlah perusahaan, merupakan hal yang tepat. Dia menilai, tindakan tersebut sebagai suatu bentuk ketegasan terhadap aturan protokol kesehatan.
"Namun, ironisnya pelanggaran protokol kesehatan masih ramai kita lihat. Ini sayang sekali," ujarnya.
Oleh karena itu, William meminta kepada Anies untuk melakukan koordinasi yang lebih baik mengenai penegakan protokol kesehatan. Di antaranya dengan melibatkan Satpol PP, wali kota, hingga para lurah.
"Karena Jakarta sekarang di titik nadir kesehatan, ketegasan diperlukan dalam waktu seperti ini," jelas dia.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga mendukung langkah Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan selama penerapan PPKM Darurat. Bahkan, Mujiyono berharap, agar sidak seperti ini dapat dilakukan secara rutin. "Sudah benar, perlu sidak, lakukan dengan rutin," tutur dia.
Politikus Demokrat itu menyampaikan, langkah tegas seperti ini harus secara konsisten diterapkan di tengah lonjakan kasus positif Covid-19. Sebab, dia meyakini, masih banyak perusahaan nakal melanggar kebijakan 100 bekerja dari rumah. "Ya, sepertinya masih banyak," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama jajarannya melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke beberapa perusahaan yang berada Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies tampak kesal lantaran masih ada perusahaan sektor non esensial yang mewajibkan karyawannya bekerja di kantor selama masa PPKM Darurat.
Padahal, dalam aturan PPKM Darurat disampaikan bahwa perusahaan non esensial wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Adapun aksi sidak itu terekam dalam instastory pada akun Instagram Anies, @aniesbaswedan, Selasa (6/7) siang.