Rabu 07 Jul 2021 12:47 WIB

Dinas Perhubungan Depok Imbau Warga Patuhi Penyekatan Jalan

Dishub Depok melakukan penyekatan di empat lokasi salah satunya di Jalan Margonda.

Sejumlah petugas gabungan berjaga saat melakukan penyekatan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7). Kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut sudah berkurang hingga 70 persen pada hari ini. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan berjaga saat melakukan penyekatan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7). Kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut sudah berkurang hingga 70 persen pada hari ini. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi adanya penyekatan sejumlah jalan yang dimaksudkan untuk membatasi mobilitas warga selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Ada empat lokasi penyekatan. Yaitu depan Pom Bensin Cilangkap, depan Perumahan BSI Jalan Raya Parung, putaran Jalan Dahlia, dan depan Apartemen Margonda Residence atau Restoran Mang Kabayan," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dinas Perhubungan Kota Depok, Agus Tamin.

Dinas Perhubungan, kata dia turut mengerahkan personel untuk melakukan penyekatan terhadap pengendara yang tidak memenuhi ketentuan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 24 personel disebar di empat titik penyekatan.

"Dishub termasuk bagian dari tim gabungan kepolisian dan TNI. Kami menyiagakan enam personel di setiap titik penyekatan secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan penyekatan dilakukan dalam tiga waktu yang berbeda yaitu pukul 10.00, 17.00 dan 21.00 WIB. Penyekatan berlangsung selama 1,5 jam.

Menurut dia pada PPKM Darurat ini kendaraan yang melintas sangat dibatasi. Pengendara yang sesuai ketentuan atau yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas.

"Kami membantu tugas-tugas kepolisian dan TNI. Secara ketat memeriksa kendaraan yang ada. Sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement